Penjelasan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Usman Sumantri bahwa KIS memiliki dasar hukum, yaitu UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24/2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BeritaSatu.com, 5/11) mendapat bantahan. Pakar Hukum Tatanegara, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam kicauan di akun twitter-nya menyampaikan bahwa 3 Kartu Sakti Jokowi belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Berikut bantahan Profesor Yusril tersebut.
1. Sampai siang ini belum jelas apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan 3 jenis kartu sakti KIS, KIP dan KKS oleh Presiden Jokowi
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
2. Niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau naikkan bbm memang patut dihargai. Hal spt itu sdh dilakukan sejak SBY
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
3. Namun mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tdk sama dengan mengelola rumah tangga ato warung
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
4. Kalo mengelola rumah tangga atau warung, apa yg terlintas dlm pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tdk begitu
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
5. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dpt dipertanggungjawabkan
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
6. Kalau kebijakan itu berkaitan dg keuangan negara, Presiden harus bicara dulu dengan DPR
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
7. DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan2 dg DPR yg sdh dituangkan dalam UU APBN
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
8. Puan Maharani jangan adal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Lebih baik dia belajar mengelola negara dengan benar
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
9. Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dlm bentuk INPRES dan KEPPRES yg akan diteken Presiden Jokowi
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
10. Puan harus tahu bahwa INPRES dan KEPPRES itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang2an RI
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
11. Inpres dan Keppres pernah digunakan dizaman Bung Karno dan Pak Harto sbg instrumen hukum. Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
12. Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan spt menangkat dan memberhentikan pejabat
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
13. Mensesneg Sutikno juga hatus bicara hati2 mengenai sumber dana yg digunakan untuk membiayai kebijakan 3 kartu sakti
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
14. Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. jadi bukan dana APBN sehingga tdk perlu dibahas dengan DPR
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
15. Kekayaan BUMN itu kekayaan yg sdh dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
16. Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tsb haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
17. Sebab dana yg disalurkan melalui tiga kartu sakti adalah kegiatan Pemerintah sbg "kompensasi" kenaikan bbm yg akan dilakukan Pemerintah
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
18. Penyaluran dana melalui tiga kartu sakti bukanlah kegiatan BUMN dlm melaksanakan corporate social responsibility mereka
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
19. Saya berharap Mensesneg Sutikno juga jangan bicara asbun spt Puan. Pikirkan dulu dalam2 sebelum bicara dan bertindak dlm mengutus negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
20. Demikian pesan saya. Yang mau kutip silahkan. Salam
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014
Wah saya salah tulis nama mensesneg harusnya Pratikno bukan Sutikno. Saya mhb maaf atas kesalahan ini
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) November 6, 2014

0 comments:
Post a Comment