suara dan opini

Wednesday, November 5, 2014
0 comments

Prof. Yusril Menganggap Dasar Hukum 3 Kartu Sakti Jokowi Belum Jelas

10:36 PM


Penjelasan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Usman Sumantri bahwa KIS memiliki dasar hukum, yaitu UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24/2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BeritaSatu.com, 5/11) mendapat bantahan. Pakar Hukum Tatanegara, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam kicauan di akun twitter-nya menyampaikan bahwa 3 Kartu Sakti Jokowi belum memiliki dasar hukum yang jelas.


Berikut bantahan Profesor Yusril tersebut.


0 comments:

Post a Comment

 
Toggle Footer
Top