Sebelumnya telah disampaikan mengenai "Menurut Prof. Yusril Pengangkatan Plt Kapolri Tidak Sesuai UU Kepolisian". Kali ini akan disampaikan kultwit Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai kekeliruan pengangkatan Plt. Kapolri tersebut.
1. Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dlm keadaan mendesak
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
2. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
3. Dlm keadaan normal Presiden tdk bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
4. Dlm kasus Sutarman dan BG, kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman blm diberhentikan meski DPR sdh setuju dia berhenti
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
5. Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
6. Pemberhentian sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yg keliru dikihat dari sdt UU
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
7. Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
8. Dalam keadaan spt itu, maka Presiden menangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tsb diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
9. Demikian penjelasan saya. Yg mau kutip silahkan. Tks
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 17, 2015
0 comments:
Post a Comment