Pada tulisan berjudul "Menurut Prof. Yusril Pengangkatan Plt Kapolri Tidak Sesuai UU Kepolisian" kami sudah menyatakan agar semestinya, DPR bergerak untuk melakukan impecahment kepada Presiden yang telah melanggar UU. Ternyata, menurut Pakar Hukum Tatanegara, Margarito Kamis, alasan untuk melakukan impeachment kepada Presiden Jokowi sudah cukup. Kompas.com menulis hal tersebut pada berita berjudul "Penundaan Pelantikan Budi Gunawan Bisa Berujung "Impeachment"".
Berikut kami kutip dari Kompas.com:
Menurut Margarito, yang dilakukan presiden dengan menunda pelantikan Budi Gunawan telah menyalahi segala mekanisme tata negara yang harus dilakukan. Dia menyebutkan, presiden seharusnya melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.DPR harus segera bergerak karena setidaknya sudah ada indikasi 2 UU yang telah dilanggar oleh Presiden Jokowi. UU pertama yang dilanggar adalah UU Migas karena Pemerintah telah menetapkan harga bensin Premium yang tidak ada unsur subsidinya. UU kedua yang dilanggar adalah UU Kepolisian.
Selain itu, pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri juga mengherankan. Presiden tidak menyebutkan alasan Sutarman diberhentikan dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Mengenai pelanggaran UU Kepolisian ini, setidaknya apa yang dikemukakan oleh Prof. Margarito Kamis telah sama dengan yang disampaikan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra. Lalu, apakah DPR RI takut melakukan impeachment? Takut melakukan impeachment berarti membiarkan negara ini menuju jurang kehancuran.
0 comments:
Post a Comment