Pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Lapolri menuai kritikan. Salah satu kritikan tentang pengangkatan Plt Kapolri yang keliru disampaikan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra. Kompas.com mewartakan dalam berita berjudul "Yusril: Keliru, Pengangkatan Plt Kapolri".
Menurut Prof. Yusril, langkah Presiden Jokowi yang memberhentikan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri tidak sesuai dengan UU No.2/2002 tentang Kepolisian.
Seharusnya, pemberhentian dan pengangkatan Kapolri menurut UU Kepolisian itu dilakukan serentak. Pemberhentian Kapolri dan pengangkatan Plt Kapolri hanya dapat dilakukan jika keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu menurut Prof. Yusril adalah apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
Lagi-lagi Presiden Jokowi diduga melanggar UU. Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut melanggar UU Migas karena telah menghilangkan subsidi dari harga bensin premium.
Herannya, sampai saat ini DPR masih saja diam melihat ada paling tidak 2 UU yang telah dilanggar oleh Presiden. Semestinya, DPR bergerak untuk melakukan impeachment kepada Presiden yang telah melanggar UU. Apabila pelanggaran UU dibiarkan oleh DPR, negara ini akan menuju ke jurang kehancuran.
0 comments:
Post a Comment